DENPASAR - Pemerintah segera memberlakukan aturan baru yang melarang perusahaan untuk melakukan outsourcing pada jenis pekerjaan tetap. Sedangkan, pekerjaan tidak tetap yang boleh di-outsourcing, atau tenaga kerja yang boleh dialihdayakan meliputi, keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.
"Kalau untuk pekerjaan tetap pada perusahaan tersebut tidak boleh lagi di-outsourcing," katanya, di sela-sela kegiatan pertemuan tahunan Asian Productivity Organization (APO), di Sanur, Denpasar.
Muhaimin menambahkan, aturan baru berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang tenaga kerja atau tenaga alih daya itu mengatur pelaksanaan sistem kerja outsourcing kepada UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
Pada intinya, pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan. Selain lima jenis pekerjaan itu, kata dia, nantinya harus dihentikan untuk menggunakan outsourcing. Selanjutnya, menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja.
Setelah aturan mengenai tenaga kontrak (outsourcing) dikeluarkan, lanjutnya, perusahaan bersangkutan akan diberi kesempatan selama masa transisi guna melakukan penyesuaian.
Penyesuaian kebutuhan tenaga kerja termasuk pekerjaan yang dialihdayakan. "Masa transisi itu juga disiapkan, agar mereka yang sudah bekerja sekarang, tidak kehilangan pekerjaa," tutupnya
0 komentar :
Posting Komentar