selamat datang atas kunjungan anda di the cyber indonesia.selamat menikmati artikel yang kami siapkan untuk anda

Minggu, 28 Oktober 2012

jogjakartaa




Bila disetujui pemerintah, Yogyakarta bakal menjadi pesantren besar yang berbasis pada kekhalifahan sebagaimana konsep pendiri Yogyakarta, Pangeran Mangkubumi I. Status keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menjadi perdebatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rancangan Undang-undang Keistimewaan DIY baru akan dituntaskan badan legislasi nasional tahun ini.

Berbagai konsep pun diusulkan kelompok masyarakat untuk dijadikan ciri khas keistimewaan propinsi yang pernah menjadi Ibukota Negara RI. Tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi DIY.
Ketua MUI DIY, KH Thoha Abdurrahman menuturkan, konsep ini sesungguhnya telah diusulkan MUI DIY kepada pemerintah yang juga Raja DIY, Sultan Hamengkubuwono X melalui surat tertanggal 19 Agustus 2006.
Dalam pandangan MUI DIY, suasana Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang majemuk namun semua penduduknya merasa aman, nyaman, dan terlindungi, sama seperti suasana pemerintahan Nabi Muhammad SAW di Madinah. “Kondisi Madinah memiliki kesamaan dengan Jogja yang identik dengan nuansa keragaman,” ujar Sekretarus MUI DIY, Ahmad Mukhsin Kamaludiningrat.
Mukhsin menambahkan, Muhammad SAW sebagai kepala agama sekaligus kepala pemerintahan umat Islam saat itu hijrah dari Makkah ke Madinah. Kondisi tersebut juga sama dengan Yogyakarta ketika Presiden RI, Soekarno dikejar-kejar Belanda, namun mendapatkan perlindungan Sultan HB IX ketika berada di Yogyakarta.
Optimisme penerapan Yogyakarta sebagai Serambi Madinah ini juga tercermin dari ungkapan Ketua Komisi Dakwah MUI DIY, Muhammad Jazir. Katanya, konsep ini semata-mata ditujukan untuk mengembalikan jati diri Yogyakarta sesuai konsep awal pendiriannya oleh Pangeran Mangkubumi I, yang akan dijadikan pesantren besar yang tidak mengatasnamakan kekuasaan, namun berbasis kekhalifahan.
“Dengan perwujudan Yogyakarta sebagai Serambi Madinah, masyarakat mempunyai peluang lebih besar untuk mengaplikasikan Islam dalam kehidupan sehari-hari, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” kata Jazir saat mengisi acara seminar di Yogyakarta akhir Desember 2009 lalu.
Konsep Piagam Madinah ini juga tengah dibahas di Keraton. Hal ini diakui Penghageng Kewedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GBPH Joyokusumo. Katanya, konsep yang terdiri dari delapan poin ini akan diselaraskan dengan kondisi Ngayogyakarta dari sejak masa Sri Sultan Hamengkubuwono I hingga masa Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Sebelum diluncurkan ke publik, konsep yang targetnya selesai pada Maret 2010 ini akan dikonsultasikan kepada Sultan Hamengkubuwono X, dan diproyeksikan untuk mendukung keistimewaan DIY yang sedang dibahas DPR saat ini.
Sebagaimana tertulis dalam surat MUI DIY bernomor B-625/MUI-DIY/VIII/2006 ke Sultan Hamengkubuwono X, Yogyakarta sebagai Serambi Madinah merupakan potret Kesultanan Islam yang akomodatif, transformatif, toleran, demokratis dan moderat, yang menampilkan Yogyakarta sebagai Indonesia mini, dengan menyatunya penduduk asli (anshor) dan pendatang (muhajirin).
Dimasukkannya nilai-nilai dan budaya kasultanan sebagai kerajaan Islam ke dalam pemerintahan Yogyakarta memiliki konsekuensi diterapkannya nilai-nilai ajaran Islam dalam tata pemerintahan Provinsi DIY yang telah terbukti teruji dalam sistem pemerintahan Kasultanan.
Adapun implementasi konsep ini dalam kaitannya dengan UU Pemerintahan Daerah diwujudkan dalam bentuk Patih sebagai pimpinan pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, dan mengendalikan pemerintahan di Kepatihan. *Masjidi/Suara Hidayatullah PEBRUARI 2010
Dana Yahudi di Bank Century
Dana milik pialang Yahudi, George Soros, ternyata juga tersimpan di Bank Century. Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Kasus Bank century di DPR, 11 Januari 2010 lalu.
Robert Tantular, pemegang saham Bank Century, membenarkan adanya saham Bank Century yang dikuasai oleh pialang Yahudi, George Soros. Robert mengaku menjual sebagian saham Bank CIC ke Quantum Fund sekitar 19 persen (saham).
“Tahun 1999 saya jual saham saya ke Quantum Fund, milik Goerge Soros,” ujar Robert saat menjawab pertanyaan anggota Pansus Century dari Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng.
Robert mengisahkan, Bank CIC adalah bank milik keluarga yang berdiri sejak tahun 1990. Pada tahun 1997, Bank CIC go public dan kepemilikan saham keluarga berkurang menjadi 70 persen.
Robert tidak mengungkapkan apakah saham yang dibeli Quantum Fund itu juga berlanjut hingga Bank Century dinyatakan gagal dan perlu diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). *Cholis Akbar, dari berbagai sumber/Suara Hidayatullah PEBRUARI 2010

Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Usulan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.01/1969 tentang tata cara perizinan pendirian rumah ibadah mendapat tanggapan anggota Komnas HAM, Saharudin Daming.
Menurut Daming, tidak ada masalah direvisi, asalkan revisi itu jangan karena dilatarbelakangi desakan dari kelompok tertentu.
Secara pribadi, Daming mengaku heran. Padahal, menurutnya, adanya kebijakan keputusan bersama (SKB) tentang pendirian tempat ibadah adalah untuk membangun kerukunan umat beragama.
“Mengapa persoalan semacam ini selalu menjadi agenda untuk diganggu-ganggu,” ujarnya kepada Suara Hidayatullah, pertengahan bulan Januari lalu.
Sebagaimana diberitakan media massa, Komnas HAM mengusulkan untuk merevisi aturan pendirian rumah ibadah. Dalam pandangan Komnas HAM, dengan dilakukannya revisi dimungkinkan sengketa pendirian rumah ibadah bisa hilang, atau paling tidak dapat direduksi.
Pernyataan ini dilontarkan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, yang mengatakan, sepanjang tahun 2009 ada sekitar 100 kasus sengketa berkaitan dengan pendirian tempat ibadah. *Ainuddin Chalik/Suara Hidayatullah
YLKI: Awasi Ketat Produk Impor China
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan, Abubakar Sidik, meminta pemerintah mengawasi lebih ketat produk-produk impor dari China yang masuk dan beredar luas di Indonesia.
“Barang-barang dari luar itu perlu diawasi, karena bisa saja disisipkan yang ilegal dan ini akan merugikan Indonesia,” kata Abubakar, seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Abubakar menyebutkan, perdagangan bebas ASEAN-China, memang bagus dan perlu disambut baik, karena bisa mempromosikan hasil industri Indonesia di pasar ASEAN. Namun, pemerintah tetap perlu mengawasi produk-produk ilegal dari luar negeri itu, karena bisa merugikan keuangan negara.
Sejumlah produk dari luar negeri itu misalnya, berupa obat-obatan atau jamu, minuman, susu, makanan, roti yang dianggap dapat merugikan kesehatan masyarakat. Produk impor dari China termasuk barang-barang kebutuhan sandang, seperti pakaian dan tekstil, alas kaki, serta produk elektronik.
Untuk antisipasi, pemerintah perlu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “Segala jenis makanan, minuman dan obat-obatan perlu diuji dan dites melalui laboratorium, sehingga dapat diketahui masyarakat sebelum barang-barang tersebut dibeli oleh konsumen,” ujar Abubakar.

0 komentar :

love is indonesia